Rabu, 31 Desember 2014

Selamat Natal, Menyimak Kembali Pemikiran Gus Dur

Adanya perbedan pendapat merupakan hal yang sangat wajar ditemukan di Negara yang menganut demokrasi, Indoneisa. Bahkan Negara menjamin kebebasan pendapat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Baca Selengkapnya

Sumber: http://angkringanwarta.com/2014/12/selamat-natal-menyimak-kembali-pemikiran-gus-dur/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar