Adanya perbedan pendapat merupakan hal yang sangat wajar ditemukan di Negara yang menganut demokrasi, Indoneisa. Bahkan Negara menjamin kebebasan pendapat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
Baca Selengkapnya
Sumber: http://angkringanwarta.com/2014/12/selamat-natal-menyimak-kembali-pemikiran-gus-dur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar