AngkringanWarta.com,-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pemerintah pun segera mencabut rencana revisi itu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas).
Baca Selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar